Selasa, 02 November 2010

bab 6. Cara membuat laporan keuangan koperasi

6. Cara membuat laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Elemen-elemen laporan keuangan :
1. Harta (asset).
2. Kewajiban (liablility).
3. Modal pemilik (net assets).
4. Investasi oleh pemilik.
5. Distribusi kepada pemilik (distribution to owners).
6. Pendapatan (revenue).
7. Biaya (expense).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar