8. Kasus-kasus koperasi
Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Baliho Koperasi KarangAsem
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!
Selasa, 02 November 2010
bab 7. Skenakredit bagi koperasi dan pinjamannya
7. Skenakredit bagi koperasi dan pinjamannya
SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI DAN ANGGOTANYA
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga. Konsep kredit mengandung beberapa unsur penting, yaitu kepercayaan; agunan; jangka waktu; risiko; bunga bank; dan kesepakatan. Adapun yang menjadi dasar-dasar pemberian kredit adalah karakter/watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi atau 5C(character, capability, capital, collateral, and condition).
Klasifikasi kredit terbagi menjadi :
Kegunaannya :
1. Kredit investasi (investment loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pengembangan atau perluasan usaha atau membangun proyek baru yang memerlukan jumlah dana besar dalam waktu yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja (productive loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai usaha dalam meningkatkan produksi.
Tujuannya:
1. Kredit produktif (productive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha atau produksi suatu perusahaan sehingga menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah terbesar.
2. Kredit konsumtif (consumptive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memenuhi keperluan pribadi atau keluarga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perumahan, kendaraan bermotor.
3. Kredit perdagangan (commercial loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perdagangan, misalnya usaha pertokoan, kredit ekspor.
Jaminannya :
1. Kredit dengan jaminan (secured loan) adalah kredit yang dilindungi dan didukung oleh jaminan yang nilainya kurang lebih sama dengan jumlah kredit yang diterima calon debitur, berupa barang milik debitur atau orang/debitur yang akan melunasi utangnya.
2. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan) adalah kredit yang tidak dilindungi dan tidak didukung oleh jaminan barang atau orang, dan hanya didasarkan kepercayaan terhadap prospek usaha yang cerah dan kejujuran calon debitur.
Jangka waktunya :
1. Kredit jangka pendek (short term loan) adalah kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya untuk modal kerja.
2. Kredit jangka menengah (medium credit loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya 1-3 tahun, misalnya kredit investasi.
3. Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dai 3 tahun, misalnya kredit investasi proyek kelapa sawit.
Peranan Koperasi Bagi Anggota Untuk Kredit
Koperasi memiliki peranan dalam memberikan pinjaman bagi anggotanya :
1. Pinjamannya tanpa bunga dan dapat diangsur
2. Pengajuan kreditnya lebih mudah bagi anggotanya
3. Mengutamakan masyarakat kelas bawah dalam hal pemberian kredit
4. Memudahkan anggota untuk membeli barang karena pembayarannya bisa dicicil
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemampuan anggota dalam melunasi pinjaman/utang koperasi
SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI DAN ANGGOTANYA
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga. Konsep kredit mengandung beberapa unsur penting, yaitu kepercayaan; agunan; jangka waktu; risiko; bunga bank; dan kesepakatan. Adapun yang menjadi dasar-dasar pemberian kredit adalah karakter/watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi atau 5C(character, capability, capital, collateral, and condition).
Klasifikasi kredit terbagi menjadi :
Kegunaannya :
1. Kredit investasi (investment loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pengembangan atau perluasan usaha atau membangun proyek baru yang memerlukan jumlah dana besar dalam waktu yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja (productive loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai usaha dalam meningkatkan produksi.
Tujuannya:
1. Kredit produktif (productive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha atau produksi suatu perusahaan sehingga menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah terbesar.
2. Kredit konsumtif (consumptive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memenuhi keperluan pribadi atau keluarga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perumahan, kendaraan bermotor.
3. Kredit perdagangan (commercial loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perdagangan, misalnya usaha pertokoan, kredit ekspor.
Jaminannya :
1. Kredit dengan jaminan (secured loan) adalah kredit yang dilindungi dan didukung oleh jaminan yang nilainya kurang lebih sama dengan jumlah kredit yang diterima calon debitur, berupa barang milik debitur atau orang/debitur yang akan melunasi utangnya.
2. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan) adalah kredit yang tidak dilindungi dan tidak didukung oleh jaminan barang atau orang, dan hanya didasarkan kepercayaan terhadap prospek usaha yang cerah dan kejujuran calon debitur.
Jangka waktunya :
1. Kredit jangka pendek (short term loan) adalah kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya untuk modal kerja.
2. Kredit jangka menengah (medium credit loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya 1-3 tahun, misalnya kredit investasi.
3. Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dai 3 tahun, misalnya kredit investasi proyek kelapa sawit.
Peranan Koperasi Bagi Anggota Untuk Kredit
Koperasi memiliki peranan dalam memberikan pinjaman bagi anggotanya :
1. Pinjamannya tanpa bunga dan dapat diangsur
2. Pengajuan kreditnya lebih mudah bagi anggotanya
3. Mengutamakan masyarakat kelas bawah dalam hal pemberian kredit
4. Memudahkan anggota untuk membeli barang karena pembayarannya bisa dicicil
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemampuan anggota dalam melunasi pinjaman/utang koperasi
bab 6. Cara membuat laporan keuangan koperasi
6. Cara membuat laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Elemen-elemen laporan keuangan :
1. Harta (asset).
2. Kewajiban (liablility).
3. Modal pemilik (net assets).
4. Investasi oleh pemilik.
5. Distribusi kepada pemilik (distribution to owners).
6. Pendapatan (revenue).
7. Biaya (expense).
Laporan keuangan koperasi
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Elemen-elemen laporan keuangan :
1. Harta (asset).
2. Kewajiban (liablility).
3. Modal pemilik (net assets).
4. Investasi oleh pemilik.
5. Distribusi kepada pemilik (distribution to owners).
6. Pendapatan (revenue).
7. Biaya (expense).
Selasa, 12 Oktober 2010
bab 5. SHU (sisa hasil usaha)
SHU (sisa hasil usaha)
Hasil dari suatu proses penyusunan laporan keuangan antara lain berupa neraca(balance sheet) dan laporan laba rugi (Incom statement). laporan laba rugi dalam koperasi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). laporan laba rugi pada koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Pemakai utama laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi dan pejabat koperasi.
Laporan keuangan koperasi di susun dengan tujuan menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama lauinnya untuk :
a. Mengetahui manfaat yang di peroleh dengan menjadi anggota koperasi
b. Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama suatu periode dengan Sisa Hasil Usaha dan manfaat keanggotaannya sebagai ukuran.
c. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota.
d. Mengetahui transaksi, kejadian dan landasan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih (dalam suatu periode) dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota.
Hasil dari suatu proses penyusunan laporan keuangan antara lain berupa neraca(balance sheet) dan laporan laba rugi (Incom statement). laporan laba rugi dalam koperasi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). laporan laba rugi pada koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Pemakai utama laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi dan pejabat koperasi.
Laporan keuangan koperasi di susun dengan tujuan menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama lauinnya untuk :
a. Mengetahui manfaat yang di peroleh dengan menjadi anggota koperasi
b. Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama suatu periode dengan Sisa Hasil Usaha dan manfaat keanggotaannya sebagai ukuran.
c. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota.
d. Mengetahui transaksi, kejadian dan landasan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih (dalam suatu periode) dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota.
bab 4. Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha
* Pengertian badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
* Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
* Pengertian badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
* Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
bab 3 Bagaimana cara mendirikan koperasi?
3. Bagaimana cara mendirikan koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
ö Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
ö Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
ö Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari Negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
ö Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
ö Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
ö Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari Negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Ikan teri cegah osteoporosis
Ikan teri cegah osteoporosis
Selain lezat, ikan teri juga bermanfaat!
Banyak sekali iklan yang mengatakan perlunya minum susu berkalsium untuk mencegah osteoporosis. Pendapat itu tidak sepenuhnya benar, karena jika terlalu banyak mengonsumsi susu berkalsium Akan mempengaruhi pembentukan batu ginjal. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan kalsium dari susu, minimal setiah hari harus minum susu sebanyak 16 gelas. Konsumsi sebanyak itu jelas tidak mungkin dilakukan.
Lalu apa yang bisa memenuhi kebutuhan tubuh akan kalsium dan posfor? Salah satunya yang di ajurkan adalah mengkonsumsi ikan teri, sayur-sayuran dan buah-buahan setiap hari untuk mecegah keropos tulang (osteoporosis) di masa t ua.
Untuk mencegah osteoporosis setiap orang membutuhkan kalsium sebanyak 1gram per hari. Kebutuhan kalsium tersebut dapat di peroleh dari ikan teri yang banyak terdapat di wilayah Indonesia. Ikan teri ternyata merupakan salah satu sumber kalsium terbaik untuk mencegah osteoporosis. Ia juga menyatakan, ikan teri merupakan sumber kalsium yang tahan dan tidak mudah larut dalam air.
Yang terbaik dari ikan teri sebagai sumber kalsium adalah tulangnya. Jadi, bukan hanya daginmgnya. Tulang ikan teri empuk dan enak dimakan. Ikan sebagai bahan pangan mempunyai nilai gizi yang tinggi dengan kandungan mineral, vitamin, lemak tak jenuh dan protein yang tersusun dalam asam-asam amino esensial yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tubuh dan kecerdasan manusia.
Jadi, tidak perlu minum susu setiap 1,5 jam, dengan resiko terbentuknya batu ginjal untuk mencegah osteoporosis. Ikan teri yang berlimpah di Indonesia ternyata mengandung kalsium dan posfor terbaik, karena kedua zat tersebut terikat pada protein dan dapat mencegah pembentukan batu ginjal.
Sumber : majalah Wanita Indonesia.
Selain lezat, ikan teri juga bermanfaat!
Banyak sekali iklan yang mengatakan perlunya minum susu berkalsium untuk mencegah osteoporosis. Pendapat itu tidak sepenuhnya benar, karena jika terlalu banyak mengonsumsi susu berkalsium Akan mempengaruhi pembentukan batu ginjal. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan kalsium dari susu, minimal setiah hari harus minum susu sebanyak 16 gelas. Konsumsi sebanyak itu jelas tidak mungkin dilakukan.
Lalu apa yang bisa memenuhi kebutuhan tubuh akan kalsium dan posfor? Salah satunya yang di ajurkan adalah mengkonsumsi ikan teri, sayur-sayuran dan buah-buahan setiap hari untuk mecegah keropos tulang (osteoporosis) di masa t ua.
Untuk mencegah osteoporosis setiap orang membutuhkan kalsium sebanyak 1gram per hari. Kebutuhan kalsium tersebut dapat di peroleh dari ikan teri yang banyak terdapat di wilayah Indonesia. Ikan teri ternyata merupakan salah satu sumber kalsium terbaik untuk mencegah osteoporosis. Ia juga menyatakan, ikan teri merupakan sumber kalsium yang tahan dan tidak mudah larut dalam air.
Yang terbaik dari ikan teri sebagai sumber kalsium adalah tulangnya. Jadi, bukan hanya daginmgnya. Tulang ikan teri empuk dan enak dimakan. Ikan sebagai bahan pangan mempunyai nilai gizi yang tinggi dengan kandungan mineral, vitamin, lemak tak jenuh dan protein yang tersusun dalam asam-asam amino esensial yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tubuh dan kecerdasan manusia.
Jadi, tidak perlu minum susu setiap 1,5 jam, dengan resiko terbentuknya batu ginjal untuk mencegah osteoporosis. Ikan teri yang berlimpah di Indonesia ternyata mengandung kalsium dan posfor terbaik, karena kedua zat tersebut terikat pada protein dan dapat mencegah pembentukan batu ginjal.
Sumber : majalah Wanita Indonesia.
Kamis, 07 Oktober 2010
Bab 2 Pengertian dan prinsip koperasi
Pengertian koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen
koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen
koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jumat, 01 Oktober 2010
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya (tugas BLK)
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank di miliki oleh pemerintah pula.
Seperti:
. BNI
. BRI pemerintah
. BTN
. BPD DKI Jakarta
. BPD Jawa Barat
. BPD Jawa Tengah
. BPD Jawa Timur
. BPD Sumatra Utara
. BPD Sumatra Selatan
. BPD Sulawesi Selatan
. dll
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun di dirikan oleh swasta, begitu juga pembagian keuntungannya juga di pertunjukan untuk swasta pula.
Seperti:
. Bank Muamalat
. BCA
. Bank Bumi Putra
. Bank Danamon
. Bank Duta
. Bank Lippo
. Bank Niaga
. Bank Internasional Indonesia
Bank Campuran
Bank Campuran (Joint Venture Bank) adalah bank umum yang di dirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara atau badan hukum Indonesia yang di miliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negri.
Seperti:
. Bank Sumitomo Niaga
. Bank Merincorp
. Bank Sakura Swadarma
. Mitsubishi Buana Bank
. Ing Bank
. Sanwa Indonesia Bank
. Inter pacific Bank
Bank Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Seperti:
. Bank of America
. America express Bank
. Bank of Tokyo.
. Bangkok Bank
. City Bank
. Hongkong Bank
. European asian Bank
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank di miliki oleh pemerintah pula.
Seperti:
. BNI
. BRI pemerintah
. BTN
. BPD DKI Jakarta
. BPD Jawa Barat
. BPD Jawa Tengah
. BPD Jawa Timur
. BPD Sumatra Utara
. BPD Sumatra Selatan
. BPD Sulawesi Selatan
. dll
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun di dirikan oleh swasta, begitu juga pembagian keuntungannya juga di pertunjukan untuk swasta pula.
Seperti:
. Bank Muamalat
. BCA
. Bank Bumi Putra
. Bank Danamon
. Bank Duta
. Bank Lippo
. Bank Niaga
. Bank Internasional Indonesia
Bank Campuran
Bank Campuran (Joint Venture Bank) adalah bank umum yang di dirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara atau badan hukum Indonesia yang di miliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negri.
Seperti:
. Bank Sumitomo Niaga
. Bank Merincorp
. Bank Sakura Swadarma
. Mitsubishi Buana Bank
. Ing Bank
. Sanwa Indonesia Bank
. Inter pacific Bank
Bank Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Seperti:
. Bank of America
. America express Bank
. Bank of Tokyo.
. Bangkok Bank
. City Bank
. Hongkong Bank
. European asian Bank
bank dan lembaga keuangan lainnya.
A. Bank
ö Pengertian Bank
Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
ö Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Penghimpun dana.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
2. Penyalur/pemberi kredit.
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
3. Penyalur dana.
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
a. Fungsi Utama, meliputi :
1) Penghimpun dana,
2) Pembiayaan;
3) Peningkatan faedah dari dana masyarakat;
4) Penanggung resiko.
b. Fungsi Tambahan, meliputi :
1) Memberikan fasilitas pengiriman uang;
2) Penggunaan cek;
3) Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1. Penyelesaian utang-piutang antar bank;
2. Mengedarkan uang kertas;
3. Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4. Sumber dana pinjaman terakhir;
5. Memegang cadangan kas sistem;
6. Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
ö Jenis-jenis Bank
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi :
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Memindahkan uang;
e. Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank di miliki oleh pemerintah pula.
Seperti:
. BNI
. BRI pemerintah
. BTN
. BPD DKI Jakarta
. BPD Jawa Barat
. BPD Jawa Tengah
. BPD Jawa Timur Pemerintah Daerah ( PEMDA )
. BPD Sumatra Utara
. BPD Sumatra Selatan
. BPD Sulawesi Selatan
. dll
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun di dirikan oleh swasta, begitu juga pembagian keuntungannya juga di pertunjukan untuk swasta pula.
Seperti:
. Bank Muamalat
. BCA
. Bank Bumi Putra
. Bank Danamon
. Bank Duta
. Bank Lippo
. Bank Niaga
. Bank Internasional Indonesia
Bank Campuran
Bank Campuran (Joint Venture Bank) adalah bank umum yang di dirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara atau badan hukum Indonesia yang di miliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negri.
Seperti:
. Bank Sumitomo Niaga
. Bank Merincorp
. Bank Sakura Swadarma
. Mitsubishi Buana Bank
. Ing Bank
. Sanwa Indonesia Bank
. Inter pacific Bank
Bank Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Seperti:
. Bank of America
. America express Bank
. Bank of Tokyo.
. Bangkok Bank
. City Bank
. Hongkong Bank
. European asian Bank
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
I. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
II. Memberi kredit;
III. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
IV. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang - Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1) Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah :
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
Mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
ö Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut :
a. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri :
• Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
• Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
c. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
• Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
• Jual-beli uang kertas (bank note)
• Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
• Jual beli Valuta Asing
• Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
• Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
d. Bentuk-bentuk simpanan di Bank :
1) Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2) Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3) Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4) Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
ö Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
ö Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a. De Javasce NV.
b. De Post Poar Bank.
c. Hulp en Spaar Bank.
d. De Algemenevolks Crediet Bank.
e. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
f. Nationale Handles Bank (NHB).
g. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a. Bank Nasional indonesia.
b. Bank Abuan Saudagar.
c. NV Bank Boemi.
d. The Chartered Bank of India.
e. The Yokohama Species Bank.
f. The Matsui Bank.
g. The Bank of China.
h. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
B. Lembaga Keuangan Non Bank
Setelah Anda mempelajari berbagai permasalahan Perbankan, tentunya banyak pengetahuan yang sudah dikuasai, akan tetapi dalam kenyataan mungkin Anda sering mendengar bahwa di koperasi orang bisa juga melakukan simpan pinjam. Tentu Anda bertanya apakah koperasi termasuk bank? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan Anda lanjutkan membacanya.
1. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
2. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
a. Lembaga pembiayaan pembangunan contoh PT. UPINDO.
b. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
c. Lembaga keuangan lain seperti:
1) Perusahaan Asuransi
perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2) PT. Pegadaian (Persero)
Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
3) Koperasi Kredit
sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu diketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
ö Pengertian Bank
Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
ö Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Penghimpun dana.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
2. Penyalur/pemberi kredit.
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
3. Penyalur dana.
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
a. Fungsi Utama, meliputi :
1) Penghimpun dana,
2) Pembiayaan;
3) Peningkatan faedah dari dana masyarakat;
4) Penanggung resiko.
b. Fungsi Tambahan, meliputi :
1) Memberikan fasilitas pengiriman uang;
2) Penggunaan cek;
3) Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1. Penyelesaian utang-piutang antar bank;
2. Mengedarkan uang kertas;
3. Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4. Sumber dana pinjaman terakhir;
5. Memegang cadangan kas sistem;
6. Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
ö Jenis-jenis Bank
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi :
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Memindahkan uang;
e. Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank di miliki oleh pemerintah pula.
Seperti:
. BNI
. BRI pemerintah
. BTN
. BPD DKI Jakarta
. BPD Jawa Barat
. BPD Jawa Tengah
. BPD Jawa Timur Pemerintah Daerah ( PEMDA )
. BPD Sumatra Utara
. BPD Sumatra Selatan
. BPD Sulawesi Selatan
. dll
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun di dirikan oleh swasta, begitu juga pembagian keuntungannya juga di pertunjukan untuk swasta pula.
Seperti:
. Bank Muamalat
. BCA
. Bank Bumi Putra
. Bank Danamon
. Bank Duta
. Bank Lippo
. Bank Niaga
. Bank Internasional Indonesia
Bank Campuran
Bank Campuran (Joint Venture Bank) adalah bank umum yang di dirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara atau badan hukum Indonesia yang di miliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negri.
Seperti:
. Bank Sumitomo Niaga
. Bank Merincorp
. Bank Sakura Swadarma
. Mitsubishi Buana Bank
. Ing Bank
. Sanwa Indonesia Bank
. Inter pacific Bank
Bank Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Seperti:
. Bank of America
. America express Bank
. Bank of Tokyo.
. Bangkok Bank
. City Bank
. Hongkong Bank
. European asian Bank
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
I. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
II. Memberi kredit;
III. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
IV. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang - Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1) Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah :
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
Mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
ö Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut :
a. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri :
• Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
• Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
c. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
• Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
• Jual-beli uang kertas (bank note)
• Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
• Jual beli Valuta Asing
• Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
• Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
d. Bentuk-bentuk simpanan di Bank :
1) Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2) Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3) Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4) Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
ö Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
ö Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a. De Javasce NV.
b. De Post Poar Bank.
c. Hulp en Spaar Bank.
d. De Algemenevolks Crediet Bank.
e. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
f. Nationale Handles Bank (NHB).
g. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a. Bank Nasional indonesia.
b. Bank Abuan Saudagar.
c. NV Bank Boemi.
d. The Chartered Bank of India.
e. The Yokohama Species Bank.
f. The Matsui Bank.
g. The Bank of China.
h. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
B. Lembaga Keuangan Non Bank
Setelah Anda mempelajari berbagai permasalahan Perbankan, tentunya banyak pengetahuan yang sudah dikuasai, akan tetapi dalam kenyataan mungkin Anda sering mendengar bahwa di koperasi orang bisa juga melakukan simpan pinjam. Tentu Anda bertanya apakah koperasi termasuk bank? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan Anda lanjutkan membacanya.
1. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
2. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
a. Lembaga pembiayaan pembangunan contoh PT. UPINDO.
b. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
c. Lembaga keuangan lain seperti:
1) Perusahaan Asuransi
perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2) PT. Pegadaian (Persero)
Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
3) Koperasi Kredit
sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu diketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Rabu, 29 September 2010
Bab 1. Konsep dan sejarah koperasi
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi mempunyai 3 konsep yaitu:
Konsep koperasi mempunyai 3 konsep yaitu:
a. konsep koperasi barat
merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarelaoleh orang-orang yang mrnpunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif
· Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya.
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
b. konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis,koperasi direncanakan akan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c. konsep koperasi nagara berkembang
mempunyai ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
SEJARAH KOPERASI
a. sejarah lahirnya koperasi
· 1884 di rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
· Th 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “ The cooperative whole sale society (CWS)
· 1818-1888 koperasi berkembang di jerman di pelopori oleh ferdinan lasalle,fredrich W.raiffesen.
· 1808-1883 koperasi berkembang di denmark di pelopori oleh herman schulze
· 1896 di london terbentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. sejarah perkembangan koperasi di indonesia.
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih Purwoketo dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
· 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
· Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Langganan:
Komentar (Atom)